Gaji PNS Januari 2018 Bisa Tertunda
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Gaji PNS bulan Januari 2018, bisa tertunda pembayarannya. Sebab, bila pada 2 Januari ditetapkan sebagai hari libur nasional, maka gaji baru akan diterima PNS/TNI/Polri pada 3 Januari 2018. Surat edaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Nomor S-1130/PB/2017 menyebutkan, gaji PNS bulan Januari 2018 masing-masing baru dapat diterima di rekening
Read More