PPKM Kuningan Warga Boleh Gelar Hajatan tapi Belajar Tetap Daring
Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro kembali diperpanjang di Kuningan selama dua pekan sejak 23 Februari hingga 8 Maret 2021. Melalui Surat Edaran (SE) Bupati bernomor 433/375/HUK, tentang Perpanjangan PPKM soal resepsi pernikahan / khitanan, kini masyarakatan Kabupaten Kuningan telah diperbolehkan mengadakan kegiatan tersebut dengan memperhatikan pembatasan
Read More