Thursday, December 12, 2024
Home > Ridwan Kamil

Ridwan Kamil konfirmasi 162 korban meninggal akibat gempa Cianjur

Mimbar-Rakyat.com (Cianjur) - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengonfirmasikan ada sebanyak 162 korban yang meninggal dunia akibat gempa merusak yang terjadi di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Senin. Ia mengatakan, data tersebut diterima berdasarkan call center Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Para korban kini sudah dalam penanganan sejumlah rumah sakit yang ada di

Read More

Ridwan Kamil Instruksikan Gerakan Tanam Pelihara 50 juta pohon

Mimbar-Rakyat.com (Kuningan) - Puncak Hari Menanam Pohon dan Gerakan Tanam Pelihara digelar di Kebun Raya Kuningan, Sabtu. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Hudoyo, menuturkan, di KLHK terdapat program perbaikan lingkungan melalui kegiatan rehabilasi hutan dan lahan konteks pengelolaan DAS. DAS sendiri sambung Hudoyo, dapat berfungsi dengan baik sebagai

Read More

Waduk Darma, Destinasi Wisata Prioritas Ridwan Kamil

Mimbar-rakyat.com (Kuningan) - Kabupaten Kuningan sangat kaya akan potensi wisata karena didukung oleh letak geografisnya yang berada di kaki Gunung Ciremai, sehingga menjadi perhatian khusus Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kang Emil, sapaan akrab Gubernur Jawa Barat, merasa senang bisa kembali mengunjungi Kabupaten Kuningan, terutama saat prosesi Sedekah Bumi di Desa

Read More

DPP Golkar Cabut Dukungan Kepada Ridwan Kamil

MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Ganti pimpinan ganti arah angin di Pilkada Jawa Barat. DPP Partai Golkar mencabut dukungan kepada Ridwan Kamil sebagai calon Gubernur Provinsi Jabar. Pencabutan tertuang dalam surat bernomor R.552/GOLKAR/XII/2017, sudah beredar luas di medsos. Isinya, perihal Pencabutan surat pengesahan pasangan calon kepala daerah provinsi Jawa Barat. Alasan Golkar mencabut dukungan,

Read More

Ridwan Kamil Larang Ormas Menggaduhi Kegiatan Ibadah

MIMBAR-RAKYAT.com (Bandung) - Wali Kota Bandung M Ridwan Kamil menegaskan, tidak boleh ada kelompok masyarakat sipil (organisasi masyarakat) yang membatasi, merintangi, demonstrasi, atau melakukan kegaduhan terhadap kegiatan ibadah keagamaan yang sudah legal. Karena hal itu melanggar KUHP pasal 175 dan 176, dengan hukuman kurungan badan maksimal satu   tahun 4 bulan. Pernyataan

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru