Kemenag usul besaran biaya haji 1443 H Rp45 juta
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) reguler 1443 Hijriah/2022 Masehi naik menjadi sebesar Rp45.053.368 per orang. Besaran usulan biaya haji ini meningkat dari tahun sebelumnya. Pada 2020 BPIH reguler sebesar Rp31,45 juta hingga Rp38,35 juta, sedangkan pada 2021 menjadi Rp44,3 juta. "Usulan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun
Read More