Bekas Ketua Umum PPP Rommy Divonis 2 Tahun Penjara
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Romahurmuziy alias Rommy, bekas Ketua Umum PPP, divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus suap jual beli jabatan dalam Kementerian Agama RI, Senin (20/1/2020). "Dengan ini, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal
Read More