Didakwa Berikan Air Pada Perusuh 22 Mei, 29 Pegawai Sarinah Divonis 4 Bulan Penjara
MIMBAR-RAKYAT.Com (Jakarta) - Sebanyak 29 pegawai Sarinah yang menjadi terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena terbukti memberikan air kepada massa perusuh untuk membasuh muka. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyayangkan putusan hakim tersebut. Para pegawai Sarinah divonis 4 bulan
Read More