Mahasiswa Bunuh Wanita Dosen, Dihukum Seumur Hidup, Keluarga Korban dan Terdakwa Tak Terima Putusan Hakim
MIMBAR-RAKYAT.Com (Medan) - Kasus pembunuhan Dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Hj. Nur Ain Lubis, 63, yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan memasuki babak akhir. Terdakwa Roymardo Sah Siregar, 21, mahasiswa, divonis penjara seumur hidup, kemarin. Mendengar putusan majelis hakim, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan banding. Alasannya, vonis yang dijatuhkan
Read More