Dokumen di bawah Rp5 juta tak perlu materai tapi di atasnya menjadi Rp10 ribu
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Selama ini bea materai Rp6 ribu per lembar tapi tak lama lagi akan naik menjadi Rp10 ribu sedangkan dokumen yang nilainya di bawah Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai. Komisi XI DPR dan Pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai untuk diteruskan ke pembahasan tingkat dua atau disahkan
Read More