6 Terdakwa Merampok dan Bunuh Anggota Brimob Dituntut 20 Tahun Penjara
MIMBAR RAKYAT.COM (Medan) - Sebanyak 6 terdakwa kasus perampokan dan pembunuhan Briptu Marisi Robert Silaen, anggota Brimob Polda Sumut, dituntut masing-masing 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin. Terdakwa, Ricardo Tampubolon, 24, warga Jalan Setia Budi, Medan, Ilham, 22, warga Jalan Jati, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Sunggal, Oby Rivaldi Lubis, 22,
Read More