Thursday, April 03, 2025
Home > tidak dibebankan

Kenaikan BPIH tidak dibebankan kepada jamaah calon haji

Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - Kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 tidak dibebankan kepada jamaah calon haji. Kepala Divisi Penghimpunan Biaya Penyelenggaraan Keuangan Haji (BPKH), Muhammad Tabrani Nuril, menyampaikan di Jakarta, Selasa, BPIH pada tahun ini meningkat menjadi sebesar Rp81 juta dibandingkan dengan tahun sebelumnya, sekitar Rp72 juta. "Para jamaah calon haji hanya membayar biaya perjalanan

Read More

Hallo kawan, silahkan klik tombol Like / Follow untuk mendapatkan berita dan tulisan terbaru