TKA illegal ditindak keras di Bali
MIMBAR-RAKYAT.com (Denpasar) – Pemerintah akan menindak tegas para pekerja kerja asing ilegal, termasuk pramuwisata yang bekerja menyalahgunakan visa kunjungan wisata ke Pulau Dewata. "Warga Negara Asing (WNA) bekerja ilegal itu adalah tindakan melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pramuwisata. Perda ini menyebutkan WNA tidak boleh bekerja sebagai pramuwisata atau `guide`
Read More