UMK Kabupaten Bekasi Rp 3.837.939, Jauh Lebih Tinggi dari UMP DKI Jakarta
MIMBAR-RAKYAT.Com (Bekasi) - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi telah diputuskan Dewan Pengupahan untuk 2018 sebesar Rp 3.837.939. Keputusan ini berdasarkan pada PP 78 Tahun 2015. Ini berarti jauh lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang sudah disetujui Gubernur Rp 3,6 juta. “Besaran UMK tersebut didapat dari nilai inflasi
Read More