Syarat Naik KA Jarak Jauh Belum Berubah, Usia 18 Tahun Ke Atas Wajib Vaksin Booster
Mimbar-Rakyat.com (Jakarta) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai Surat Edaran(SE) Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022, dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster). "Kami menekankan kepada
Read More